Palu,truestroty.id – Kepolisian Daerah menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat sekitar 60 kilogram.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangkaian rilis akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung , Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, di Lobi Utama Polda , Selasa (30/12/2025).

Pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan besar Direktorat Reserse Polda Sulteng pada 13 November 2025 di wilayah Kabupaten Donggala.

Dalam tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MP, AF, dan M. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolda Sulteng menyebutkan, pemusnahan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ia menegaskan, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman bahaya .

“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di . Ini adalah bentuk nyata komitmen kami melindungi generasi muda dan masyarakat,” tegas Kapolda dalam keterangannya.

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus narkoba. Total terdapat 706 kasus narkotika yang berhasil diungkap, dengan 520 kasus di antaranya telah diselesaikan.

Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersangka yang diamankan juga meningkat menjadi 865 orang.

Selain sabu, aparat kepolisian turut menyita berbagai jenis barang bukti narkotika lainnya, antara lain ganja seberat 1.549,8 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila 874,8 gram, serta sekitar 177 ribu butir obat-obatan terlarang dan ekstasi.

Sebelum , sebagian barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji kandungannya oleh petugas guna memastikan keaslian dan jenis zat terlarang tersebut.

Setelah itu, pemusnahan dilakukan secara bertahap dan terbuka. Narkotika jenis sabu direbus hingga larut, kemudian dicampur dengan deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam closet sebagai bentuk pemusnahan total agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolda Sulteng menilai peningkatan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan hasil dari penguatan sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas penyelidikan, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Polda Sulawesi Tengah akan terus meningkatkan kinerja, memperkuat penindakan, serta mengedepankan langkah pencegahan agar Sulawesi Tengah terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolda.