Palu,truestory.id – Polda Sulteng resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi OMC atau Omnicorm Grup dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyebutkan bahwa perkembangan kasus ini terjadi setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Kasus investasi bodong OMC sudah naik ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palu, Kamis (24/7/2025).
Sejak mencuatnya dugaan penipuan investasi tersebut, sejumlah nasabah sempat mendatangi kantor OMC di beberapa daerah di Sulteng untuk menuntut kejelasan dana mereka.
Hal ini mendorong aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus yang meresahkan masyarakat.
“Sebanyak 15 orang telah diperiksa, sebagian besar adalah leader OMC yang beroperasi di Sulteng,” tambah Sugeng.
Ia menegaskan, penyidik menduga adanya tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d.
“Informasi perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut kepada publik,” pungkasnya.