Palu,truestory.id – Penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus mendalami kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi.

Kasus ini kini masuk tahap pemeriksaan sejumlah saksi untuk memastikan unsur pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan terduga.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan tim penyelidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri atas tujuh pemilik kendaraan yang menjadi korban serta tiga penerima gadai.

Selain itu, laporan polisi kode etik juga telah diterbitkan sebagai dasar penanganan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh korban dan tiga penerima gadai. Kasus ini diproses sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, Bidpropam Polda Sulteng juga mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus tersebut.

Kendaraan diamankan dari wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, lalu dikembalikan kepada para pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan.

“Kami pastikan semua kendaraan telah kembali ke tangan pemilik yang sah. Prosesnya dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelas Djoko.

Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menekankan pembuktian hukum yang objektif.

Sementara itu, Briptu Yuli Setyabudi hingga kini masih belum ditemukan dan diketahui telah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan terakhir.

“Upaya pencarian masih terus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kombes Djoko.