,.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda mengamankan seorang wanita berinisial A (43) di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten , Senin (25/8/2025).

Dari tangan tersangka, tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, tetapi juga uang tunai dalam jumlah besar mencapai Rp47,4 juta yang diduga hasil bisnis haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba , , menyebut penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 7,7314 gram.

Selain sabu, aparat juga mengamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti satu unit handphone, plastik klip, empat buku tabungan, delapan kartu ATM, lima lembar STNK, tujuh sepeda motor, hingga satu kotak sabun colek yang digunakan menyamarkan barang bukti.

“Yang cukup menonjol adalah uang tunai hampir setengah miliar rupiah yang kami duga berasal dari transaksi narkotika. Hal ini menunjukkan tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar,” ungkap Kombes Pol Pribadi.

Kini, tersangka ditahan di Mako dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polda memastikan akan menelusuri aliran uang tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di .