,truestory.id – Perang melawan atau ‘War On Drugs’ di Provinsi terus digencarkan. Polda melalui Direktorat Reserse kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Palu. Seorang pria berinisial R (28) diamankan di Jalan , Kelurahan , Kecamatan , Kota Palu, pada Selasa (11/3/2025).

“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu seberat 101,35 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga berperan sebagai yang akan mengirimkan barang kepada pembeli.

“Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” tambahnya.

R kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkas Sugeng Lestari.