,.id– Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota . Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26), yang diketahui merupakan warga Kota Palu.

Keduanya diamankan di sekitar lokasi bersama barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 32,26 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda yang dipimpin Kanit AKP Rijal, didampingi PS Panit I IPDA Asgar dan PS Panit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Saat dilakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan di pagar samping rumah.

Direktur Ditresnarkoba Polda , Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti tersebut masing-masing satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan satu unit Realme warna ungu,” ujarnya di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, IA dan RT dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.