– Perkara kasus dugaan dana pengelolaan lahan sawit di Desa Masungkang, sudah dalam tahap pelimpahan berkas dari ke kejaksaan.

Namun kasus yang melibatkan Kepala Desa Masungkang, Sri Nara Hari alias Komang Ari ini seakan ditutup-tutupi oleh dan Kejaksaan Negeri Banggai.

Pasalnya saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Kanit Reskrim , Bripka Muhlis mengaku bahwa berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak bulan Oktober 2022 kemarin. Dan berkas itu belum ada diserahkan kembali ke kami, apabila ingin dilengkapi,” jelasnya kepada media ini, usai ditemui pada Rabu (10/05/2023).

Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai, Jefri Tolokende memberikan pernyataan serupa. Ia menyampaikan, berkas kasus tersebut sudah dikembalikan ke Polsek Batui untuk dilengkapi kembali.

“Awal tahun 2023 berkas sudah kami kembalikan ke Polsek untuk dilengkapi. Kalau pun sudah dikembalikan ke kami, pasti saya sampaikan,” tuturnya.

Seperti yang diketahui Kades Masungkang, Kecamatan Batui Selatan, , Sri Nara Hari alias Komang Ari ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit tertanggal 02 April 2022, yang diketahui terjadi sekitar Bulan Juli 2022. Dalam kasus ini kades dijerat dengan pasal 372 KUHP Penipuan dan Penggelapan.