,.id – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda berhasil menggagalkan peredaran dalam jumlah besar di Kota Palu. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung tanggal 21 September 2025, polisi menyita lebih dari ,2 kilogram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap dua orang kurir berinisial VR (29), warga Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.

“Saat penggeledahan, kami mendapati sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik durian dan paket bening,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti 6 kilogram sabu dalam kemasan plastik bergambar durian, dua paket masing-masing seberat 1 kilogram, serta paket-paket kecil dengan total 200 gram. Selain itu, diamankan pula 25 butir ekstasi berwarna kuning.

Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita barang penunjang kejahatan, seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, tas besar berwarna hitam, serta empat unit ponsel pintar, di antaranya iPhone 15, iPhone 13, dan dua ponsel merek Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri jaringan yang diduga berperan memasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.