Palu,.id– Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda () menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berkedok di Kota Palu. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Basuki Rahmad, Jumat (16/5/2025) malam.

Kasubbid Penmas , AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan penangkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait maraknya yang meresahkan.

“Ada tujuh orang yang kami amankan. Lima di antaranya beroperasi di salah satu ritel modern, sementara dua lainnya di sebuah rumah makan, semuanya di Jalan Basuki Rahmad,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Sugeng, para pelaku tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palu untuk mengelola di dua lokasi tersebut, sehingga aktivitas mereka dianggap ilegal dan merugikan warga.

“Mereka tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, sehingga aktivitas parkirnya dianggap melanggar aturan dan cukup meresahkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap aksi premanisme atau praktik liar melalui hotline di 110. Laporan akan segera ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Premanisme adalah tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan keamanan,” tandasnya.