Palu,truestory.id– Personel Unit Reskrim Polsek Mantikulore bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palu. Penangkapan dilakukan di Jl. Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Dua pelaku, Lk. F alias Ucok (26) dan Lk. RM alias Aldi (26), ditangkap berdasarkan Laporan Aduan No. STTL-ADUAN/67/III/RESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE, tanggal 07 Maret 2025. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam turut diamankan.
Dalam interogasi awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut serta beberapa ponsel di berbagai lokasi di Kota Palu. Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.