– Tim Resmob Tompotika Satreskrim berhasil meringkus terduga pelaku seorang pria di Jalan Rajawali, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 20.26 Wita.

“Kasus ini terjadi di depan penginapan Taiyo, Jalan Rajawali, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy, Minggu (23/4/2023).

Tindak pidana ini dilakukan pelaku bernisial DA alias D (22) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk Selatan, terhadap korban FW dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan luka sobek di bahu sebelakanan korban.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi pelaku.

“Pelaku ditangkap di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban masih menjalani perawatan di RS Luwuk.

“Pemicu terjadinya penganiayaan atau ini karena seorang perempuan,” tutup Iptu Tio.