,.id – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota .

Kali ini, seorang warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, berinisial G (30), ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada satu paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” ujar Kasubbid Penmas Polda , AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Selasa sore.

Dari hasil pemeriksaan, paket sabu yang diamankan memiliki berat kotor 21,43 .

“Hasil uji laboratorium di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa pelaku G mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K.

Saat ini, tim kepolisian sedang menelusuri keberadaan K untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan. Ia terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di Palu.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.