.id – Kepolisian Daerah menetapkan tiga orang tersangka dari empat pelaku yang diamankan dalam kasus 15 kilogram sabu di .

Tiga tersangka tersebut terbukti terlibat dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NJ, AS dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

“Penetapan kepada ketiga tersangka dilakukan setelah tujuh hari penangkapan,” kata Kabid Humas Polda , Kombes Pol Djoko Wienartono di , Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Sulteng mengungkap kasus penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari Negara Malaysia.

Empat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyelundupan tersebut.

NJ bertugas menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut, AS bertindak sebagai kurir dari kapal ke darat, NL merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjaga barang dan peran ST masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dalam tes konsumsi narkoba, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat internasional ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.