, TRUE STORY – Polda berhasil mengungkap kasus peredaraan narkotika jenis sebanyak 15 kilogram pada 11 Mei 2024 di Kecamatan Taweli, Kota .

Hal tersebut disampaikan Wadirresnarkoba Polda AKBP Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda , Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan polisi mengamankan IL warga Desa Sunju, Kecamatan Mawawola, Kabupaten Sigi dengan barang bukti sebanyak 15,450 kilogram yang akan diantarkan di Kecamatan Tatanga, .

“Pelaku telah kami pantau dengan penyelidikan yang panjang sehingga snaat mendapat informasi adanya transaksi maka kami langsung pantau dan tangkap pelaku dengan barang bukti tersebut,” terangnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut merupakan milik I yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

“Barang bukti ada dalam kemasan baru dan ini adalah cara baru pelaku untuk mengelabui polisi sehingga kami minta masyarakat tetap melapor jika melihat hal-hal mencurigakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari perannya sebagai kurir tersebut pelaku dijanjikan upah sebanyak Rp15 juta dan kami terus selidiki kasus itu apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional yang sudah ditangani Polda Sulteng.

“Barang bukti yang kami amankan adalah 15 lebih kilogram sabu, satu unit hp, dua buah sim card, dua buah tas dan satu buah sepeda motor,” sebutnya.