Morowali,truestory.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Jumat (3/10/2025) sore, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pelaku berinisial S alias A (44) ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area parkiran desa yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 11 paket sabu dengan berat bruto 28,44 gram.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi, sehingga membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkotika,”terangnya.

Mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba atau terlibat dalam peredaran narkoba. “Karena dampaknya sangat merusak fisik, mental, dan masa depan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.