,.id – Viral di media sosial terkait dengan dugaan pungutan liar () yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, kasus ini sedang ditangani oleh . Dimana kepolisian masih akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Kapolsek , Iptu Kristianto, berdasarkan hasil interogasi, dua orang terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, mereka berdalih bahwa uang yang mereka minta dari rental bukan pungli, melainkan imbalan atas jasa mencarikan penumpang.

“Terduga pelaku mengaku mendapatkan bonus sebesar Rp 50.000 per orang jika berhasil mencarikan penumpang yang akan ke luar kota,” jelas Iptu Kristianto dalam konferensi pers di Mapolresta , Selasa (25/6/2024).

Iptu Kristianto menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benar ada kesepakatan antara agen rental dan terduga pelaku terkait jasa mencarikan penumpang.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan meminta keterangan dari agen rental dan para saksi untuk mengetahui duduk perkaranya secara lebih jelas,” ujar Iptu Kristianto.

Tawaeli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban pungli.

“Silahkan hubungi Polsek Tawaeli atau pihak berwajib lainnya jika mengalami pungli,” tegas Iptu Kristianto.