,.id – Reserse Narkoba Polresta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial HS yang diketahui berasal dari , diamankan di Jalan Lekatu, Kelurahan , Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 15.35 WITA, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dalam peredaran narkoba.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, , S.H.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,872 gram.

HS langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Barang bukti juga telah diamankan guna proses hukum.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Usman juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.