Banggai,truestory.id – Seorang pria paruh baya berinisial MK alias Tatu (55), warga Luwuk, Kabupaten Banggai, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masing-masing berusia 6 dan 7 tahun.
Penangkapan terhadap MK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 28 September 2025.
Menurut keterangan Kanit PPA Polres, IPDA Herdison Tamaka, S.H., peristiwa ini terungkap pada Minggu (28/9).
Awalnya, orang tua kedua korban mencari keberadaan anak mereka. Sekitar pukul 13.00 Wita, didapat informasi bahwa kedua bocah tersebut berada di rumah tersangka.
Setelah dijemput dan ditanya oleh orang tuanya, keduanya mengakui bahwa pelaku telah mencium bahkan sampai memegang alat vital si korban.
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banggai.
Modus yang digunakan tersangka untuk membujuk korbannya adalah dengan membelikan es krim dan memberi uang.
Tak hanya itu, Kanit PPA juga mengungkapkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara menampar korban.
IPDA Tamaka menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.