, Satuan Tugas (Satgas) , Satuan Reserse Kriminal Kepulauan (Bangkep), menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang () dengan modus Online yang sering beroperasi di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satgas TPPO di salah satu penginapan di wilayah Banggai Laut pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Penangkapan ini berhasil berkat kerja keras Tim TPPO Sat Reskrim Polres Bangkep yang melakukan penyelidikan terkait adanya TPPO dengan modus online menggunakan salah satu akun media sosial,” ungkapnya, Jumat (04/8) 2023).

Dari penangkapan tersebut, terduga pelaku berinisial SP alias ME alias yang menyediakan sejumlah wanita untuk menemani pria hidung belang.

“Pelaku mengantarkan langsung wanita-wanita tersebut kepada pria yang memesan melalui online,” tambahnya.

Yoga juga mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone dan sejumlah uang tunai. Terduga pelaku kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.

“Kemudian terduga pelaku diamankan dan diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Bangkep dan melakukan gelar perkara pada Kamis, 3 Agustus 2023, Polres Bangkep menetapkan SP alias ME alias Mami (39) warga kelurahan Dudung, kecamatan Banggai Laut, sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP,” terangnya.