,.id — Sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berkumpul di Mapolda untuk membahas penataan aktivitas pertambangan di Kelurahan Poboya, . Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Kapolda pada Rabu (28/1/2026) itu dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Endi Sutendi.

Hadir dalam rapat tersebut Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Suratno, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng Richard Arnaldo, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulteng, Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sulteng, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian .

Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa penataan Poboya tidak hanya menyangkut satu instansi, melainkan menyangkut keamanan, ekologi, hingga tata kelola distribusi bahan berbahaya.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Disperindag Richard Arnaldo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran Bahan Berbahaya (B2) yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang.

Ia melaporkan bahwa sejumlah perusahaan distributor B2 di saat ini telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Perdagangan RI, sehingga status distribusi dapat dipantau secara administratif.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tambang.Namun ia mengingatkan bahwa persoalan ekologis tidak boleh dikesampingkan.

“Penggunaan bahan berbahaya dan pengelolaan limbah harus jelas. Ini bukan hanya urusan hari ini, tapi soal keberlanjutan Kota ke depan,” ujarnya.

Rakor ditutup dengan pembacaan hasil kesepakatan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Suratno.

Setidaknya terdapat lima poin garis besar yang menjadi dasar tindak lanjut, salah satunya memastikan penanganan pertambangan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keamanan, sosial, dan pelestarian lingkungan.