Palu,truestory.id – DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu. Langkah ini diawali dengan kegiatan konsultasi publik yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Palu bersama Pemerintah Kelurahan Talise, serta dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi dari Fraksi Golkar, dan sejumlah anggota lintas fraksi, di antaranya Alfian Chaniago dan Sultan Amin Badawi (Gerindra), Andris (PKB), Muslimun (NasDem), Andika Riansa Mustaqim (Perindo), serta Lewi Alik (PSI).
Arif Miladi menegaskan, konsultasi publik ini merupakan wujud keterbukaan DPRD Palu dalam proses legislasi.
Karena menyangkut kepentingan masyarakat pesisir, khususnya petani garam di Teluk Palu, forum tersebut melibatkan langsung nelayan dan petani untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Masukan dari para petani sangat penting bagi kami. Semua usulan akan kami kaji kembali agar terakomodir dalam draf Raperda,” jelas Arif.
Ia menambahkan, setelah tahap konsultasi publik, DPRD Palu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam substansi Raperda sebelum disahkan menjadi perda.
Arif berharap, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang memperkuat posisi dan kesejahteraan petani garam lokal.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani garam, mulai dari stabilitas harga, akses pasar, hingga keberlanjutan produksi garam di Teluk Palu,” ujarnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga Talise yang menilai kebijakan ini menjadi harapan baru bagi petani garam agar hasil produksi mereka tidak lagi terpinggirkan oleh garam impor.