Palu,truestory.id- Seorang remaja wanita berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang sempat diinformasikan hilang oleh pihak keluarga melalui media sosial, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terungkap setelah remaja yang berinisial KL tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian Polres Banggai. Diduga, KL dieksploitasi untuk melayani pria hidung belang.
“Benar, korban sempat diinformasikan orang hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).
Setelah dua minggu pencarian, tepatnya sekitar Juni 2024, KL ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

“Berdasarkan keterangan KL, selama dua minggu tersebut dia berada di rumah DA alias DM (22). KL juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA alias DM,” jelas AKBP Sugeng Lestari.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng Lestari menerangkan bahwa KL tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan oleh DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan uang. Besarannya bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Uang hasil melayani pria hidung belang tersebut juga diambil oleh DA alias DM dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan KL,” terang Sugeng.
Diketahui, DA alias DM ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama berinisial KI (15). KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.
“Tersangka DA alias DM sendiri telah ditahan di Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan terhadap korban KI (15) dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dugaan TPPO, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa penyidik baru akan memulai pemeriksaan terhadap KL (13) karena dia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis mental anak oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.
“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti akan diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid Penmas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.