,.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda mengamankan seorang pria berinisial GKG (63) dalam penggerebekan di sebuah di Jalan Dr Moh.Hatta, Kecamatan Baolan, Kabupaten , Selasa (22/10/2025) pagi.

Penggerebekan dipimpin langsung AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah tim menerima informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah sabu-sabu siap edar beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi barang haram itu,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di , Jumat (24/10/2025).

Dari tangan pelaku, menyita 18 sabu dengan rincian 3 paket besar dan 15 paket kecil seberat total 104,82 gram, satu timbangan digital, plastik klip, alat hisap, korek gas, sendok sabu, lakban hitam, serta sejumlah ponsel dan tablet yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sembiring menyebutkan, hasil penyelidikan awal menunjukkan sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Utara, Kota Palu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami jaringan pemasok yang terkait dengan pelaku,” tegas Sembiring.

Atas tindakannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.