,.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi akhirnya angkat suara terkait polemik pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Drs. Arfan, M.Si melalui Kabid Minerba Sultan menegaskan bahwa PT Resky Utama Jaya (RUJ) telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban terhadap masyarakat lingkar tambang.

Hal ini disampaikan kepada media pada Sabtu (24/1/2026) untuk menjawab polemik pencabutan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Dinas ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian hingga seluruh aktivitas RUJ, menyusul aduan masyarakat dan dinamika penyelesaian konflik agraria di Morowali.

Namun setelah serangkaian evaluasi teknis, rekomendasi lintas instansi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan, sanksi tersebut akhirnya dicabut.

Dalam catatan ESDM, pemeriksaan getaran akibat aktivitas peledakan tambang oleh tim Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 21 Desember 2025 menunjukkan hasil di bawah ambang batas baku mutu.

Ruang koordinasi juga dibangun dengan DLH, Pemdes, PKA hingga pihak kepolisian. RUJ kemudian menyampaikan komitmen penyelesaian konflik serta memenuhi rekomendasi terkait dokumen lingkungan, pengelolaan debu, jetty, hingga proses perizinan PKKPRL.

Pencabutan sanksi administratif diterbitkan pada 20 Januari 2026 setelah terpenuhi lebih dari 70 persen permintaan teknis ESDM, sementara sisanya dinilai bukan lagi ranah teknis.

ESDM juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi telah didelegasikan kepada kepala dinas sesuai surat gubernur.

Hingga kini, ESDM menyebut pemenuhan kewajiban perusahaan tetap dipantau, dan masyarakat dapat melaporkan temuan baru melalui DLH, ESDM ataupun Command Centre Pemprov .