Morowali,truestory.id– Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah kembali mengupayakan penyelesaian sengketa lahan antara PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) dan warga di empat desa di Kecamatan Bungku Pesisir serta Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Empat desa yang menjadi fokus sengketa meliputi Desa Bete, Padabaho, Lafeu, dan Tandaoleo. Tim Satgas menggelar dua agenda penting, yakni verifikasi laporan warga di Kantor Bupati Morowali pada Senin (10/11/2025) serta peninjauan langsung ke lokasi perkebunan di Desa Lafeu dan Tandaoleo sehari kemudian.
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat data objektif di lapangan sebelum diambil langkah mediasi lanjutan. “Semua informasi kami kumpulkan secara imparsial dan berbasis fakta lapangan. Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjadi dasar keputusan yang adil,” ujarnya.
Menurut anggota Satgas lainnya, Noval A. Saputra, pengumpulan data lapangan menjadi tahapan penting untuk memvalidasi klaim tanam-tumbuh masyarakat. Ia menilai masih ada perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan terkait kompensasi lahan yang sejak 2018 tidak dapat diakses warga.
Sementara itu, pihak PT Hengjaya Mineralindo melalui perwakilannya, La Ode Alfitra, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban melalui mekanisme Tim 16 dengan total kompensasi Rp5 miliar. “Kewajiban kami sudah selesai,” katanya.