Donggala,.id – Tim Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi menemukan tumpang tindih antara transmigrasi warga dengan area Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan , Kabupaten Donggala.

Temuan tersebut diperoleh setelah melakukan sinkronisasi antara peta kawasan transmigrasi tahun 1993 dan data spasial milik BPN Donggala.

Dari hasil pemetaan, beberapa bidang warga yang telah memiliki sertifikat ternyata masuk dalam area HGU perusahaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, yang sebelumnya telah mengadu ke sekretariat Satgas PKA pada 28 Oktober 2025.

“Dari hasil pemadanan data terlihat adanya sejumlah area yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar jelas statusnya,” ujar salah satu anggota Satgas PKA .

Di Desa Toviora, tim menemukan lahan, rumah warga, hingga fasilitas umum yang berada di dalam peta kawasan HGU.

Warga bernama Atim (66) memperlihatkan sertifikat tanahnya yang terbit sejak tahun 2000, namun hasil pengecekan menunjukkan lahannya tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Minti Makmur, Sutikno, menyebut ada tujuh bidang tanah bersertifikat milik warga yang terdampak sejak 1994, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Satgas PKA menegaskan, pendekatan yang digunakan adalah berbasis data dan dialog, bukan mencari pihak yang bersalah.

Satgas juga berkomitmen melibatkan BPN, Pemkab Donggala, dan pihak perusahaan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan bagi masyarakat.