,.id– Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota , , sebanyak lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara () ke KPU. Hingga tanggal 29 Juli 2024, baru 30 orang yang telah memenuhi syarat wajib tersebut.

“Jadi tersisa lima orang lagi, dan batas akhir adalah pada 19 Agustus 2024, mengingat waktu pelantikan,” kata pada Senin (29/7) melalui telepon.

KPU Kota Palu telah meminta agar para calon terpilih bersama dengan Liaison Officer (LO) mereka hadir dalam penyerahan . Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sejauh ini, semua partai yang mendapatkan kursi di DPRD sudah menyetorkan LHKPN, namun ada yang belum lengkap. Dari PDIP, baru dua dari tiga yang menyetorkan LHKPN, sedangkan dari Gerindra, empat belum menyetor.

“Kami sudah berkomunikasi dengan partai politik terkait, dan mereka berjanji akan menyelesaikan sebelum batas waktu. Kami berharap ini bisa segera diselesaikan atau dilaporkan. Kami akan terus berkoordinasi, baik melalui divisi teknis maupun saya sendiri,” tambah Idrus.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.

“Demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Idrus.