Banggai, Mantan Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, terjerat kasus penyalahgunaan pengelolaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Atas tindakannya itu, ia pun hukuman penjara selama empat tahun.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Penuntut Umum , saat berlangsung nya persidangan di ruang Pengadilan Negeri Kelas I A , Selasa (23/04/2024).

Kasi Intel Sarman Tandisau mengatakan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti.

Penuntut umum menyatakan terdakwa Alpian Bode mantan Matabas, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsidiair terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Atas perbuatan nya itu, lanjut Kasi Intel, selain hukuman 4 tahun penjara, terdakwa juga harus membayar denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 592.074.829, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 enam bulan,” kata Sarman.

Selama proses persidangan penuntut umum menyampaikan, bahwa terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, dan telah merugikan keuangan negara.

Usai sidang pembacaan tuntutan, hakim pun mengagendakan persidangan berikutnya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.