,.id – Kejaksaan Negeri () () telah mengeksekusi seorang anggota Brimob Polda , IPDA MKS alias K, terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Kamis sore, 10 Oktober 2024, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale, Kabupaten Morowali.

Kepala Seksi Intelijen Parimo, Irwanto, SH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Muhammad Fikri.

Selain kasus asusila, IPDA MKS juga tengah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba di tempat yang sama.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5388 K/Pid.Sus/2024, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusan tersebut, IPDA MKS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus asusila terhadap anak,” jelas Irwanto.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta kepada IPDA MKS.

Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 1.521.267.

Waktu penahanan terdakwa yang sudah dijalani akan diperhitungkan dalam masa hukuman.

Sebelumnya, IPDA MKS sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri, namun Kejari Parimo berhasil mengajukan kasasi.

Selain IPDA MKS, jaksa juga telah mengeksekusi Kepala Desa berinisial HR, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus serupa. Eksekusi HR dilakukan pada 30 September 2024.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Parimo dalam menangani kasus asusila yang melibatkan aparat dan tokoh masyarakat.