,.id – Kejaksaan Tinggi akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Rahmansyah, mantan Penjabat Bupati Morowali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemda Kabupaten Morowali.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penjemputan paksa tersebut berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Jakarta. Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati bergerak bersama Asisten Intelijen, didampingi Penkum Kejati , dalam rangka percepatan penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan salah satu tersangka berinisial RI, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pj Bupati Morowali sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi .

“Alhamdulillah, tersangka bersikap kooperatif dan didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Laode.

RI kini menjalani penahanan di Kelas II-A Maesa selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Kejati Sulteng memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi Mess Pemda Morowali akan terus berlanjut. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

“Laode menegaskan, seluruh tahapan penahanan berjalan tanpa hambatan dan proses hukum berikutnya akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.