Parimo,truestory.id- Dua sejoli yang tengah menjalin hubungan asmara harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Parigi Moutong karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 13 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, Rabu (9/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tindakan cepat dilakukan tim opsnal setelah menerima laporan warga yang resah akan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sedang sabu dengan berat total ±13,12 gram yang disimpan di dalam kantong jaket pelaku.
“Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru putih, dua pak plastik bening kosong, satu lembar jaket, satu buah kaca pireks, tiga sachet plastik kosong, tiga lembar tisu, dan uang tunai Rp246.000,” ujar Sumarlin.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.