Parimo,.id – Satuan Reserse berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mepanga dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Dua terduga yang diamankan berinisial MA (48) dan FA (36), yang diketahui merupakan setempat dan berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, petugas menemukan 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,66 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan kepada pembeli.

Kasat Reserse , IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga aparat memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penindakan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim selama kurang lebih satu minggu. Informasi masyarakat menjadi pintu awal, lalu kami dalami hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ungkap Iptu Nicho Eliezer.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh keluarga terduga serta aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan rapi.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi juga mengantongi informasi bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial RA yang masih berada di wilayah Kecamatan Mepanga.

Iptu Nicho Eliezer menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.