Satnarkoba berhasil menangkap dua oknum pegawai (, red) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, .

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai, tepatnya di rumah milik tersangka NS,” ungkap Kapolres AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Iptu Al Amin.

Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, penagkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk,” terangnya.

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan akan melakukan transaksi. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Dari penggeledahan badan anggota kami menemukan dua sachet berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka MM,” tutur Amin.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN.

“Sebelumnya MM sering ke rumah NS untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan. Dan MM juga sering menyuruh NS untuk mencari pelanggan pembeli sabu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.