Truestory – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Polres Banggai Kembali menangkap RA (43) terduga spesialis pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, pada Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 17.30 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku RA yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap di kompleks Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Saat dilakukan penangkapan, RA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur turun dari mobil polisi, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kiri.
Adapun penangkapan RA itu berdasarkan tiga laporan polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, dan serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian Hp.
“Berdasarkan hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, dengan cara pelaku masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondi.
Kasat mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merk Samsung Galaxi A52 warna hitam, satu buah handphone Merk Samsung Galaxi A04e warna biru dan handphone merk Vivo warna hitam.
Lebih jauh IPTU Tio menjelaskan, bahwa terduga ini sering melakukan pencurian dibeberapa TKP di Kota Luwuk, serta sudah dua kali masuk lembaga permasyarakatan atas kasus serupa.
“Satu tahun yang lalu kami amankan dengan kasus curanmor sebanyak dua unit,” terang Tio.
Saat ini RA bersama barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.