Palu,truestory.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPU pada Selasa (3/12/2024), dengan merujuk pada Keputusan Nomor 824 Tahun 2024. PSU akan dilaksanakan Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi. PSU ini bertujuan memastikan keabsahan hasil pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palu, Agussalim Wahid, menyebut PSU terjadi akibat kekeliruan petugas KPPS yang merusak surat suara pemilih. Dari 553 daftar pemilih tetap (DPT), logistik surat suara akan disiapkan sebanyak 608.
Sebelumnya, di TPS ini pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido meraih 212 suara, diikuti Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto 137 suara, dan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri 19 suara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.