– Sejak beroperasinya terminal khusus PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) pada tahun 2015 sampai dengan saat ini, menuai banyak keluhan, terutama di kalangan , Kecamatan Batui, , .

Hal ini dikarenakan adanya pembatasan wilayah tangkap, yang diklaim oleh sebagai area Zona Terlarang dan Zona Terbatas. Karena klaim sepihak itu mengalami kesulitan mencari ikan di wilayah perairan .

Penetapan zona tersebut pun tidak diketahui oleh masyarakat, bahkan upaya sosialisasi belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Semua nelayan di sini pernah dikejar oleh pihak perusahaan, karena kata mereka kita sudah masuk dalam zona terlarang. Sementara kami tidak pernah diberitahu terkait adanya pembatasan tersebut,” jelas Ismail Maradesa, salah seorang nelayan Desa Uso, pada Sabtu (08/07/2023).

Ismail mengatakan, dirinya sudah berapa kali dikejar oleh pihak perusahaan saat melaut mencari ikan. Sikap arogansi perusahaan tidak sampai di situ saja, ia bahkan didatangi hingga ke rumahnya dan diberikan peringatan oleh pihak perusahaan dengan membawa sejumlah aparat.

“Kami dipaksa untuk pergi mencari ikan jauh ke laut, sementara tidak semua nelayan di sini merupakan pencari ikan di laut dalam. Bagaimana dengan masyarakat nelayan pinggiran yang hanya menggunakan dayung?,” terangnya

Denah Zona Terlarang yang diklaim sepihak oleh

Hal senada juga disampaikan oleh Haman Hapari. Ia mengaku saat ini hasil tangkapannya menurun, karena adanya larangan itu. Menurutnya, area laut yang ditetapkan PT DSLNG sebagai Zona Terlarang, merupakan lokasi utama nelayan mencari ikan. Tindakan perusahaan ini secara otomatis membunuh mata pencaharian utama masyarakat Desa Uso.

“Di perusahaan lain tidak ada larang seperti itu. Malahan nelayan bebas mencari ikan, hingga ke dermaga kapal perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) Razwin Baka SH MH menuturkan bahwa pihak PT DSLNG tidak memahami Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian. Yang mana dalam pasal 39 tertulis jelas wilayah yang akan di tetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan, tidak boleh terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat menganggu fungsi sarana bantu navigasi pelayaran.

“Seharusnya berdasarkan peraturan di atas wilayah yang diklaim PT DSLNG sebagai zona terlarang harus bebas dari namanya bangunan. Namun bisa kita liat sekarang ini masih banyak pemukiman masyarakat yang masuk di area zona itu,” jelasnya.

Seperti yang diketahui bahwa pelabuhan khusus DSLNG berada dikawasan pemukiman, banyak bangunan perumahan masyarakat disana sampai dengan radius 1750 M dari titik terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi dan tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan.