, TRUE STORY – Keluarga Suciati Yuslih dari PT Destik Energi Mandiri kembali menduduki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum () Nomor 023/E2700//2006- B1 di Jalan Dewi Sartika, .

Mereka mengambil alih SPBU tersebut setelah eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dianggap ilegal oleh keluarga tersebut, Kamis (3/8/2023) pekan lalu.Alasannya adalah karena perkara masih dalam proses kasasi di (MA) dengan nomor perkara 982 K/AG/2023, sehingga perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Suciati Yuslih, Dian Fariska dari DF Law And Partners, mengatakan bahwa Pengadilan Agama harus bersabar dan objektif dalam melakukan eksekusi sesuai dengan prosedur hukum. Dalam perkara ini, seruan untuk eksekusi yang terburu-buru menjadi pertanyaan karena perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pokok permasalahan,merujuk dengan Perjanjian No.110 tanggal 12 Oktober 2016 dihadapan Notaris Saharuddin Syarief,antara nyoya Suciati Yuslih K.T dengan tuan Heru dan nyoya Heritan.Dimana Heru dan Heritan akan membeli tanah dan bangunan sebagaimana SHM No.1209/Mamboro dan SHM No.1208/Mamboro yang sebelumnya dijadikan usaha Statiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji Khusus  dengan harga 11.5 Milyar,tetapi Heru dan Herita belum mempunyai uang sebesar 11.5 M.

“masalah utamanya dalam perkara ini yakni berkaitan dengan Perjanjian No. 110 tanggal 12 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Saharuddin Syarief antara Suciati Yuslih dengan Heru dan Ny Heritan. Perjanjian tersebut berisi kesepakatan untuk membeli tanah dan bangunan yang digunakan sebagai SPBU dengan harga Rp11,5 miliar. Namun, karena keduanya belum memiliki uang sebesar itu, pembayaran tersebut disepakati dilakukan secara termin atau bertahap hingga tiga kali,” jelas Dian Fariska saat konferensi pers di SPBU Jalan.Dewi Sartika, Senin(7/8/2023).

Kesepakatan pembayarannya dengan cara termin atau bertahap sampai dengan tiga kali,antara lain:


1. 4 Milyar-dibayarkan bulan Agustus 2015
-SHM No.1209/Mamboro :Luas 10.375 M/2
SHM No.1208/Mamboro:Luas 4.447 M/2
2. 4.7 Milyar-dibayarkan tanggal 23 September 2016 SHM No.2652/Petobo: Luas 2000 M/2(berdiri SPBU)

Lebih jauh,berhubung Heru dan Heritan tidak bisa membayar maka,dilakukanlah take over kredit ke BNI Syariah Cabang Palu dengan Penambahan SHM No.2653/Petobo dalam,jangka 5 tahun terhitung sejak 23 SEPTEMBER 2016 sampai dengan 23 September 2023, setelah lunas wajin dikembalikan ke Suciati Yuslih meskipun SHM tersebut dilakukan penggabungan dan Nomornya berbeda.

Dimana 13 Milyar belum dibayar -SHM No.2383/Lolu Utara :Luas 126 M/2, SHM No.80/Lolu Utara:Luas 128 M/2 danĀ  SHM No.81/Lolu Utara:Luas 126 M/2.Selanjutnya, 1.5 Milyar akan dibayarkan dengan tidak diatur dalam Perjanjian No.110 ini.

” Kami ingin klien Suci Yuslih mendapatkan hak konstutional nya,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Salmin Hedar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua perkara yang sedang berjalan, yaitu di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Palu.

“Dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama, Suciati adalah pihak yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi, sedangkan di Pengadilan Negeri, ada ahli waris yang tidak terlibat dalam proses jual beli yang dilakukan oleh notaris Hasna, ” urainya.

Salmin menyebut adanya kecurigaan akan adanya konspirasi yang melibatkan notaris, PT Gasmindo Utama, dan BSI. Menurutnya, akta jual beli yang dibuat oleh notaris Hasna tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Hal ini terungkap dalam persidangan di mana semua ahli waris tidak ada yang menandatangani akta tersebut.

” jadi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama adalah ilegal, sebab dalam Perkara aquo masih dalam tahap upaya hukum kasasi di MA.Selain itu pemenang lelang yang mengajukan permohonan eksekusi, yaitu PT Butol Raya Nusantara, belum mengalihkan nama sertifikat hak milik (SHM) tersebut ke namanya. Oleh karena itu, status tanah dan SPBU setelah eksekusi kembali ke tangan Suciati karena eksekusi tersebut tidak sah, ” tegas Salmin.

Dia menambahkan, diminta kepada Pengadilan Agama harus obyektif dan malakukan eksekusi harus sesuai dengan prosedur hukum,karena Perkara aquo masih dalam upaya hukum pada tingkat Kasasi di dengan Perkara Nomor 982 K/AG/2023,sehingga perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)