Sigi,truestory.id – Respons cepat Polres Sigi membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola. Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat saluran drainase pada Selasa (2/12/2025), sehingga memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setiap petunjuk kami verifikasi dengan cepat. Olah TKP dilakukan segera setelah laporan diterima,” ujar Iptu Siti.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Palu mengungkap adanya memar di bibir atas dan benjolan pada bagian belakang kepala korban, menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum tewas.
Dari penyelidikan lebih lanjut, aparat mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW.
Penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya interaksi antara korban dan terduga pelaku sesaat sebelum kejadian.
Penelusuran kemudian membawa polisi ke Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, tempat DW diamankan tanpa perlawanan.
Motif sementara terduga pelaku diduga karena tersinggung setelah dicaci dan dimaki oleh korban, hingga memicu tindakan fatal tersebut. Keduanya juga menjalin hubungan asmara.
Kini DW ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
“Serahkan semua proses hukum kepada kami. Hindari tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.