BANGGAI, TRUE STORY – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029, menuai kritik dari seluruh awak media. 

Pasalnya dalam pelantikan yang digelar secara terbuka di ruangan paripurna pada Rabu (28/08/2024), para jurnalis dari berbagai media yang hendak mengambil momen pelantikan harus gigit jari. Dikarenakan pihak tidak memberikan ruang atau akses media untuk meliput kegiatan itu. 

Para awak media mengaku kesal dengan sikap pihak DPRD. Pasalnya walaupun sudah mendapatkan ID Card peliputan dari DPRD, media tetap tidak diberikan akses. Bahkan pintu masuk ke ruang paripurna ditutup oleh pihak DPRD. 

Ketua , Iskandar Djiada menyesalkan sikap pihak DPRD yang membatasi dalam peliputan proses pelantikan anggota dewan baru. 

“Proses pengambilan sumpah anggota dewan yang baru oleh Kepala Pengadilan itu merupakan momen penting, khususnya bagi teman-teman media yang meliput. Kalau begini satu moment pun tidak ada yang dapat,” sesalnya.

Sementara kata dia, sehari sebelum pelantikan, telah digelar gladi proses pelantikan, dimana media diberikan ruang untuk mengabadikan moment. Namun hal itu berubah setelah hari pelantikan. 

Iskandar mengatakan, sikap ini telah melanggar .

adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum,” jelasnya. 

Dari sikap DPRD ini, alhasil awak media hanya bisa duduk di pelataran taman yang berada di samping gedung DRPD Kabupaten Banggai, sampai dengan kegiatan proses pelantikan tersebut selesai.