Truestory – Ratusan kilogram daging sapi kemasan tidak dilengkapi dokumen karantina yang bisa disebut sebagai barang ilegal terjaring razia di Pelabuhan Rakyat Luwuk, yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk bersama Subsektor KP3 Polsek Luwuk, Selasa (4/4/2023).
Kasubsektor KPPP Polsek Luwuk IPDA Suparman menjelaskan bahwa daging tersebut ditemukan dalam sebuah angkutan Kapal Laut KM Sumber Raya yang baru datang dari Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
“Kami temukan daging sapi hampir 400 kilogram dalam kemasan 10 kotak Styrofoam diatas kapal KM Sumber Raya tujuan Sanana – Luwuk,’ ujarnya.
Daging sapi tanpa dokumen tersebut masuk ke Luwuk diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.
“Karena tidak dilengkapi dokumen karantina hewan dari karantina dari kota asal, maka dilakukan penahanan oleh tim Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk yang beralamatkan di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan,” sebut IPDA Suparman.
Setelah diselidiki, lanjut IPDA Suparman, pemilik daging itu berinisial DI warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, dan rencananya akan diperjual belikan di Pasar Simpong.
Pihak karantina memberikan waktu tiga hari untuk mengurus ijin daging. Apabila dalam waktu yang diberikan tidak bisa melengkapi dokumen, maka akan dimusnahkan.
“Pengungkapan ini, menurut Kasubsektor KPPP Polsek Luwuk berkat sinergi bersama dan kerja sama yang begitu jeli memeriksa muatan dari kapal laut angkutan luar daerah,” pungkas Kasubsektor.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.