Palu,truestory.id – Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu menyeret dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan seorang rekanan ke meja hukum. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan ketiganya pada Jumat (3/10/2025).
Ketiga tersangka yakni inisial ST, Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda RBM, Direktur Operasional; serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Palu dengan status tahanan penyidik.
Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, , melalui Kasi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar.
“Seharusnya dana tersebut dipakai untuk memperkuat kinerja Perumda, namun realisasinya tidak sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, justru menyalahi aturan dan tidak memberi manfaat bagi daerah,” ujar Yudi.
Rincian penggunaan dana menunjukkan Rp733,6 juta dipakai untuk belanja tidak langsung, sedangkan Rp2,266 miliar dialokasikan ke belanja langsung.
Namun, pengelolaan itu tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023-2024, sehingga tujuan pembentukan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, tim penyidik menghitung kerugian daerah sekitar Rp1,3 miliar. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Kejari Palu menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.