Morowali,truestory.id – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, pada tanggal 8 Agustus 2025.
Kerusuhan yang dipicu kabar meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) itu berujung pada aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan polisi pasca insiden tersebut, yakni laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan laporan perusakan.
“Awalnya anggota mengamankan IM dan R saat melakukan pengamanan di perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku merusak pos keamanan,” ungkap Erick, Selasa (12/8/2025).
Keterangan IM dan R mengarah pada dua orang lain, yakni F (20) dan NIU (25), yang diduga terlibat penjarahan.
Keduanya kemudian diamankan dan mengakui mengambil sejumlah barang milik PT IMIP, di antaranya satu unit teropong automatic level, dua bor beton, dua bor impact, dan satu gergaji listrik (sawmill).
Ketiga tersangka kini ditahan di rutan Polres Morowali. IM dijerat kasus perusakan, sedangkan F dan NIU dijerat kasus pencurian. Penanganan perkara ini juga melibatkan Polda Sulawesi Tengah.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menindak semua pihak yang terlibat. Kami mengimbau pelaku lain yang masih membawa barang hasil jarahan agar segera menyerahkan diri untuk memperingan hukuman,” tegas Erick.