Palu,truestory.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka berinisial IS, SA, dan NM ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka NM, satu-satunya perempuan dalam kasus ini, dititipkan di Lapas Perempuan Desa Maku, Kabupaten Sigi. Sementara dua tersangka lainnya, SA dan IS, menjalani penahanan di Rutan Kelas II Palu.
Kasipenkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.
SA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan ruas jalan Gio–Tuladengi. IS merupakan penyedia pada proyek jalan Pembuni–Berojong, sedangkan NM adalah penyedia pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.
Hasil audit kerugian negara menunjukkan nilai kerugian yang cukup besar. Pada proyek Gio–Tuladengi kerugian mencapai lebih dari Rp900 juta, pada proyek Pembuni–Berojong tercatat sekitar Rp1,6 miliar, dan proyek Trans Bimoli Pantai menyebabkan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati menerima pengembalian kerugian negara dari sebagian tersangka. Untuk proyek Gio–Tuladengi, pengembalian dilakukan tiga tahap dengan total lebih dari Rp686 juta. Pada proyek Pembuni–Berojong, tersangka mengembalikan Rp150 juta.
“Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata La Ode.
Kuasa hukum IS, Syahrul, menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi kliennya.