,.id– Majelis Ulama Indonesia () menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik prostitusi yang diduga berlangsung di Kelurahan Tondo, Kota atau yang lebih dikenal dengan sebutan ““.

Ketua , Habib Ali Muhamad Al-Jufri, menilai fenomena tersebut telah mencederai nilai agama, merusak moral generasi muda, sekaligus mengancam tatanan sosial masyarakat.

“Prostitusi adalah perbuatan haram karena mengandung zina, eksploitasi, serta merendahkan martabat manusia,” tegas Habib Ali dalam pernyataannya, Kamis (28/8/2025).

Ia juga mengingatkan pesan Al-Qur’an dalam Surah Al-Isra ayat 32 agar umat Islam menjauhi zina karena merupakan perbuatan keji dan berbahaya.

MUI meminta Pemerintah Kota Palu bersama aparat penegak hukum segera menutup lokasi yang dijadikan tempat prostitusi sekaligus menindak pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif menolak segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan harus hadir membina moral generasi muda. Pendidikan agama perlu diperkuat sebagai benteng akhlak,” tambahnya.

Lebih jauh, MUI mendorong adanya langkah rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan yang terjerat prostitusi.

Menurutnya, solusi humanis sangat penting agar mereka dapat kembali ke jalur kehidupan yang bermartabat.

MUI menegaskan, penanggulangan prostitusi tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Dengan kerjasama semua pihak, praktik prostitusi bisa ditekan dan nilai moral dapat ditegakkan kembali di Kota Palu,” pungkas Habib Ali.