Palu,truestory.id– Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Selasa, 18 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus kematian Moh. Mugni Syakur setelah penangkapannya oleh tim Jatanras Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengonfirmasi bahwa ketujuh oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan korban yang diduga terlibat dalam pencurian ponsel.
“Mereka diberikan sanksi PTDH karena terbukti melanggar kode etik profesi,” ujar Djoko dalam keterangan pers, Rabu (19/2/2025).
Para anggota yang dipecat berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA.
Selain pemecatan, mereka juga akan menjalani proses hukum di peradilan umum.
Berkas perkara mereka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan masih dalam tahap perbaikan.
“Polda Sulteng berkomitmen menegakkan hukum, termasuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan,”terangnya.
“Kami juga meminta maaf jika proses ini terkesan lamban, tetapi kami terus berupaya maksimal menuntaskan kasus ini,” tutup Djoko.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.