Palu,truestory.id- Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako terus berkembang. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/10/2024).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 3 miliar lebih, yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 3.094.344.295 disita dari tersangka TP, direktur CV. Satria Bayu Aji.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara dengan jumlah yang sama,” ujar Bambang.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 26 September 2024.Kasus ini menyeret dua tersangka utama, yaitu TP dan FZ, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya diduga berkolusi dalam pengadaan alat laboratorium yang seharusnya mendukung layanan pendidikan di Universitas Tadulako, namun justru menjadi ajang penyimpangan anggaran.
Penyidik Kejati Sulteng masih terus menggali fakta baru terkait aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas kami, dan penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum,” tegas Bambang.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar pembangunan sumber daya manusia. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.