Banggai, Furqanuddin bertindak selaku inspektur pada pelaksanaan Hari Ke-XXVIII Tahun 2024. Upacara dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Banggai Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Berjalan dengan baik.

membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan perjalanan kebijakan selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua, untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.

“Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat daerah. Sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Furqanuddin dalam arahan Mendagri.

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitas produk hukum daerah, yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM) dan kemampuan fiskal daerah.

Serta bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, diminta agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

“Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan dan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah – wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” tutup Wabup Furqanuddin.