,.id – Direktorat Lalu Lintas Polda () menekankan bahwa 2025 yang berlangsung di wilayah tidak memprioritaskan pemeriksaan surat maupun SIM secara acak.

Fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan, menjelaskan bahwa skema operasi terbagi dalam pendekatan preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan represif 50 persen.

Penegakan hukum dilakukan secara edukatif, persuasif, humanis, dan didukung teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Penindakan akan dilakukan jika pelanggaran terlihat jelas dan membahayakan keselamatan. Tidak ada pemeriksaan surat secara rutin di lapangan,” ujar Kombes Atot, Senin (14/7/2025).

Ia juga menegaskan, dalam ini tidak diperkenankan adanya pembayaran di tempat.

“Pelanggar harus mengikuti sidang. Tidak boleh ada titip uang atau bayar di lokasi,” tegasnya.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran dalam operasi ini meliputi: tidak pakai helm SNI, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, main ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur dan tanpa SIM.