,.id – Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi masih menjadi persoalan serius dalam sistem administrasi kependudukan .

Selain berpotensi menimbulkan konflik keluarga, nikah siri dinilai menyimpan risiko hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.

Hal ini menjadi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.

Wamenag menegaskan, meskipun nikah siri dianggap sah secara agama, absennya pencatatan negara kerap menimbulkan persoalan hukum yang rumit di kemudian hari.

Mulai dari status hukum anak, pembagian harta bersama, hingga kepastian perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.

“Selama pernikahan tercatat resmi, semua urusan administrasi selesai di Kementerian Agama. Namun ketika pernikahan dilakukan secara siri, persoalan status anak dan harta hampir pasti berujung ke Peradilan Agama. Ini yang ingin kita tekan bersama,” kata Wamenag saat menerima audiensi Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai maraknya nikah siri juga berdampak pada ketidaktertiban data kependudukan. Banyak pasangan yang secara administratif tercatat menikah di KTP, namun pada Kartu Keluarga justru berstatus “pernikahan tidak tercatat”.

Kondisi ini, menurut Wamenag, menjadi celah persoalan hukum yang dapat merugikan keluarga, khususnya anak.

Sebagai solusi, Kementerian Agama mendorong penguatan program isbat nikah bagi pasangan yang terlanjur menikah siri agar status pernikahan mereka diakui secara hukum negara. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala administratif di lapangan.

Selain soal pencatatan nikah, Wamenag juga menekankan pentingnya edukasi usia dan kesiapan menikah. Ia mengingatkan bahwa batas usia minimal 19 tahun bukan sekadar aturan formal, melainkan upaya negara memastikan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi pasangan.

“Kurangnya kesiapan sering menjadi akar perceraian, kemiskinan keluarga, bahkan stunting. Jangan sampai nikah siri dan pernikahan dini melahirkan persoalan sosial baru,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Muchlis, menyatakan komitmennya mendukung tertib administrasi pernikahan melalui transformasi layanan hukum berbasis . Salah satunya lewat layanan e-putusan yang memudahkan masyarakat mengakses putusan perkara keagamaan secara cepat dan sah.

Kolaborasi Kemenag dan Mahkamah Agung diharapkan dapat menekan praktik nikah siri serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan terlindungi hukum negara.