Parimo,truestory.id – Satres Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Parigi Moutong. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba inisial DOL, ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa DOL sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, yang sudah sangat meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Bripka Bams Suniya melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, tim berhasil mengamankan DOL di rumahnya. Saat penangkapan, DOL diketahui sedang mengenakan kaos putih bergambar Cak Imin, sosok yang dikenal sebagai tokoh politik nasional.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan 20 saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,25 gram yang disimpan di dalam saku jaket coklat milik DOL. Selain itu, petugas juga menyita dua saset plastik kosong, satu bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp. 2.430.000. Saat penangkapan terlihat pelaku menggunakan kaos putih bergambar Cak Imin bertuliskan Maju Bersama Rakyat.
DOL mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil interogasi, DOL mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama KIM yang berada di Kelurahan Kayumalue.
Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.